- Menyatakan terdakwa Leonardi Silvester Diaz bin Fran Diaz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) linting berisi batang, daun dan biji narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing + 1,05 (satu koma nol lima) gram, 1,17 (satu koma tujuh belas) gram, 1,10 (satu koma sepuluh) gram, 1,16 (satu koma enam belas) gram, 1,15 (satu koma lima belas) gram, 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram, 1,04 (satu koma nol empat) gram, 1,04 (satu koma nol empat) gram beserta bungkusnya, + 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, serta + 25,31 (dua puluh lima koma tiga satu) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) bungkus kardus kecil dan kertas warna putih;
- 1 (satu) bungkus bekas bungkus rokok Djarum Super;
- 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung beserta no. SIMnya
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SIDOARJO Nomor 128/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eni Sri Rahayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dasriwati, Br Hakim Anggota Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Ifan Salafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.Sus/2021/PN_SDA.zip
- Download PDF
- 128/Pid.Sus/2021/PN_SDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik2011