- Menyatakan Terdakwa Kepri Firansyah Als Kep Bin Jarkasih, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kepri Firansyah Als Kep Bin Jarkasih, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pipa besi warna orange yang sudah berkarat panjang lebih kurang 80 cm (delapan puluh sentimeter).
- 1 (satu) lembar celana jeans warna biru merk Levis dalam keadaan robek-robek.
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu gagang kayu warna coklat bersarung kulit warna hitam kecoklatan panjang 22, 5 cm (dua puluh dua koma lima sentimeter).
- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Vega R warna merah marun - hitam Nopol BG 5742 TH.
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor merk Yamaha Vega R warna merah marun - hitam Nopol BG 5742 TH berikut STNK atas nama Mulyadi.
- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa Nopol dengan Nomor Rangka MH1JFM216EK001563 dan Nomor Mesin JFM2E-1001387 berikut kunci kontak merk Honda.
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Honda Nopol BG 5851 TO Nomor Rangka MH1JFM216EK001563 dan Nomor Mesin JFM2E-1001387 an. Renaldi.
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna hitam IMEI1 : 352085097554203/01 IMEI2 : 352086097554201/1.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 102/Pid.B/2019/PN Kag |
|
Nomor | 102/Pid.B/2019/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Resa Oktaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irma Hani Nasution., Br Hakim Anggota Lina Safitri Tazili |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosi Kurniady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi an. Omi Sumitro Bin Romli. Dikembalikan kepada Keluarga Korban Deri Bin Maridan melalui Saksi an. Agoel Librandyo Bin Subandono. |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.B/2019/PN_Kag.zip
- Download PDF
- 102/Pid.B/2019/PN_Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.B/2019/PN Kag
Statistik5149