- Menyatakan Terdakwa LIA AGUSTINA Alias LIONG Alias IONG Binti KUSMAWARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MEMUDAHKAN PERBUATAN CABUL YANG DIJADIKAN SEBAGAI MATA PENCAHARIAN? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 Handphone merk OPPO tipe Reno 5 warna silver dengan nomor IMEI 1 : 865755054522373, IMEI 2 : 865755054522365, beserta dengan kartu SIM 1 XL dengan Nomor : 087892997666 dan kartu SIM 2 smartfren dengan nomor : 088222439182;
- 1 Handphone merk OPPO tipe Reno 2 warna biru dengan Nomor IMEI 1: 863112043556678, IMEI 2 : 863112043556660, beserta dengan kartu SIM 1 Telkomsel AS dengan Nomor : 085222522432 dan kartu SIM 2 AXIS dengan Nomor 083826765000;
- Uang tunai sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 sepeda motor merk YAMAHA N-MAX warna putih Nopol : Z-2757-UL Nosin : G3E4E1310004, Noka : MH3SG3190KK470055, beserta dengan STNK atas nama LIA AGUSTINA dan kunci kontaknya;
- Dikembalikan kepada Terdakwa.
Putusan PN CIAMIS Nomor 50/Pid.B/2021/PN Cms |
|
Nomor | 50/Pid.B/2021/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indra Muharam, Hakim Anggota Andhika Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Endah Djuanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.B/2021/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 50/Pid.B/2021/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.B/2021/PN Cms
Statistik4725