- Menyatakan Terdakwa Yudi Purnawan Alias Wagori Bin Soeparno tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Yudi Purnawan Alias Wagori Bin Soeparno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan ,dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode BB-01 yang di dalamnya terdapat 26 (dua puluh enam) bungkus plastik berisikan bahan/daun dengan rincian sebagai berikut :
- 20 (dua puluh) bungkus plastik warna putih dengan kode masing-masing bungkus angka 1 s/d 20;
- 3 (tiga) bungkus plastik warna hitam dengan kode masing-masing bungkus angka 1 sampai 3;
- 3 (tiga) bungkus plastik dengan kode masing-masing bungkus angka 1 sampai 3;
- 1 (satu) celana panjang merek Folder ukuran 38 warna abu tua;
- 1 (satu) celana panjang merek Topvalu barbahan jins warna abu muda;
Putusan PN CIAMIS Nomor 192/Pid.Sus/2020/PN Cms |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2020/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Panggabean |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Iyud Nugraha, Br Hakim Anggota Andhika Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ermi Minarmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pid.Sus/2020/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 192/Pid.Sus/2020/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pid.Sus/2020/PN Cms
Statistik3012