- Menyatakan terdakwa DEDE DADANG SURYADI Bin ODIK terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALULINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN LUKA BERAT ? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Rutan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kendaraan Toyota Avanza Nomor Registrasi D 1789 UAC berikut STNKnya a.n. NANI ROHAENI dan SIM A a.n. DEDE DADANG SURYADI.
- 1 (satu) buah Kunci Kontak Kendaraan Toyota Avanza Nomor Registrasi D 1789 UAC berikut STNKnya atas nama NANI ROHAENI dan SIM A An.DEDE DADANG SODIK;
- 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Vario Nomor Registrasi Z 5821 TX berikut STNKnya a.n. ASWATI;
- 1 (satu) buah Kunci Kontak Kendaraan Sepeda Motor Honda Vario Nomor Registrasi Z 5821 TX.
Putusan PN CIAMIS Nomor 182/Pid.Sus/2020/PN Cms |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/2020/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Wahyudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lanora Siregar, Br Hakim Anggota Indra Muharam |
Panitera | Panitera Pengganti: Endah Djuanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa; Dikembalikan kepada saksi NOVYANTI Binti NURYAMAN. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pid.Sus/2020/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 182/Pid.Sus/2020/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.Sus/2020/PN Cms
Statistik2219