- Menyatakan terdakwa Tendi Albert Bin Baharudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 2,870 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik guna kepentingan penyidikan menjadi 2,698 gram.
- 1 (satu) buah pirek kaca yang masih ada narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,001 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik guna kepentingan penyidikan menjadi habis.
- 1 (satu) buah pipet plastik yang masih ada narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,001 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik guna kepentingan penyidikan menjadi habis.
- 1 (satu) buah bekas kertas timah rokok .
- 1 (satu) buah celana pendek warna cokelat.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua Ribu Rupiah) ;
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 251/Pid.Sus/2019/PN Kag |
|
Nomor | 251/Pid.Sus/2019/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarot Widiyatmono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Resa Oktaria, Br Hakim Anggota Irma Hani Nasution. |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Dimusnakan. |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 251/Pid.Sus/2019/PN_Kag.zip
- Download PDF
- 251/Pid.Sus/2019/PN_Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pid.Sus/2019/PN Kag
Statistik4834