- Menyatakan Terdakwa RAMADHAN BIN YUSRI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima)Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu)bungkus paket sabu ukuran sedang dimasukkan dalam plastik transparan seberat;
- 1(satu)buah kotak rokok sampoerna Mild yang didalam plastik luarnya terdapat 2(dua)bungkus paket kecil Narkotika jenis sabu dalam plastik transparan dan didalamnya berisikan 4(empat)lembar plastik transparan ,1(satu)buah sendok terbuat dari pipet plastik dan 1(satu)buah sendok kecil terbuat dari bambu dengan berat keseluruhan 0,42(nol koma empat puluh dua)gram;
- 1(satu)buah dompet warna coklat merk levis berisikan 1(satu)bungkus ganja dibalut dengan kertas coklat dengan berat 1,80(satu koma delapan puluh)gram;
- 1(satu)buah sendok terbuat dari pipet plastik;
- 1(satu)unit HP merk Strawberry warna silver gold;
- dimusnahkan;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 197/Pid.Sus/2019/PN LSK |
|
Nomor | 197/Pid.Sus/2019/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Latiful |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bob Rosman, Br Hakim Anggota Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dimusnahkan ; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pid.Sus/2019/PN_LSK.zip
- Download PDF
- 197/Pid.Sus/2019/PN_LSK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.Sus/2019/PN LSK
Statistik1313