- Menyatakan Terdakwa Helmiah, SE Binti Alm. Abdurrahman tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar catatan tangan EFA ZULFINA BINTI FAKRURRAZI tentang penerimaan Uang dari Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) di Kab. Aceh Utara;
- 3 (tiga) lembar Daftar Nama-nama Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) di Kab. Aceh Utara;
- 3 (tiga) lembar Data Belum Bayar TK Swasta dan KB Kab. Aceh Utara;
- 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Kepala Biro Kepegawaian Nomor : R-087/MEN/SJ-B/1990, tanggal 05 Juni 1990 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka HELMIAH, SE;
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departeman Transmigrasi Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor : R.49.DT-OA/VI/1991, tanggal 25 Juni 1991 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama HELMIAH, SE;
- 1 (satu) Eks Petikan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor : 821.2/38/2018, tanggal 15 Maret 2018, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kab. Aceh Utara atas nama HELMIAH, SE dengan Jabatan Baru sebagai Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Aceh Utara;
- 1 (satu) Eks Bon faktur pembelian barang-barang elektronik dan catatan tulis tangan tentang pengeluaran dana;
- Uang tunai sebanyak Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan mengabaikan pecahan dan nomor seri;
- 1 (satu) unit PC Komputer Built Up Merk Asus Pro 320;
- 3 (tiga) unit Printer merk Epson L360;
- 1 (satu) unit Meja Komputer warna Cream;
- 1 (satu) unit Printer Merk Cannon IP 2770;
- 1 (satu) unit Kipas Angin Merk Arashi;
- 1 (satu) unti Dispenser merek Miyako;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 206/Pid.B/2019/PN LSK |
|
Nomor | 206/Pid.B/2019/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Tanpa hak mengambil atau memiliki suatu barang milik orang lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wendra Rais |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Latiful, Br Hakim Anggota Bob Rosman |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui saksi Rohani Binti Abdullah; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepaa Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/Pid.B/2019/PN_LSK.zip
- Download PDF
- 206/Pid.B/2019/PN_LSK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.B/2019/PN LSK
Statistik1317