- Menyatakan Terdakwa I Ridwan Bin Abdul Hamid dan Terdakwa II Ahmad Denil Bin Usman Hasan tersebut dia atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamanr? sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ridwan Bin Abdul Hamid dan Terdakwa II Ahmad Denil Bin Usman Hasan oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,-(delapan ratrus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dan 1 (satu) buah kota rokok gudang garam merah berisikan 1 (satu) bungkus paket sabu dikemas dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram,1 (satu) lembar plastik bening les merah, 1 (satu) buah pipet plastik yang telah diruncingkan ujungnya;
- 1 (satu) Unit Hp Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 219/Pid.Sus/2019/PN LSK |
|
Nomor | 219/Pid.Sus/2019/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wendra Rais |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bob Rosman, Br Hakim Anggota Maimunsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam tanpa Nomor Polisi; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Terdakwa 1 Ridwa Bin Abdul Hamid; - Uang tunai sebesar Rp.140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pid.Sus/2019/PN_LSK.zip
- Download PDF
- 219/Pid.Sus/2019/PN_LSK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.Sus/2019/PN LSK
Statistik1211