- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi;
- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi adalah pemegang sah atas tanah dan bangunan yang tercantum dalam Sertipikat Hak Pakai Nomor 43, yang dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur di Surabaya, tanggal 17-7-1991, No: 209/530.3/35/1991, Gambar Situasi tanggal 31-12-1988 No.1047, Luas 9995 M2, yang terletak di Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Propinsi Jawa Timur, tercatat atas nama pemegang hak Direktorat Jendral Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Republik Indonesia cq. Perusahaan Umum Kereta Api;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi menguasai obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas 76 M2 dan bangunan seluas 36 M2 yang terletak di di Jalan Sukokaryo No.14 D RT.036 RW.009, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tembok PLN;
- Sebelah Timur : Sawah;
- Sebelah Barat : Gang;
- Sebelah Selatan : Rumah No. 13 D;
Putusan PN MADIUN Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Mad |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2021/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salman Alfaris |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wuryanti, Br Hakim Anggota Murdian Ekawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Atmoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : dan tercantum dalam Sertipikat Hak Pakai No.43, Gambar Situasi tanggal 31-12-1988 No.1047, Luas 9995 M2, yang terletak di Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Propinsi Jawa Timur, merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di di Jalan Sukokaryo No.14 D RT.036 RW.009, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun dan tercantum dalam Sertipikat Hak Pakai No.43/ Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan secara riel; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.475.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2021/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2021/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2021/PN Mad
Statistik2815