- Menyatakan terdakwa CHIA KHA KHAI ANAK CHIA THIN SANG (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat untuk menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa CHIA KHA KHAI ANAK CHIA THIN SANG (ALM) dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA model TA-1114 warna hitam Imei : 359025095832121/359025095882126 dengan No. Kartu Sim Card 082255981493;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna ungu bertuliskan LOUIS BEAR;
- 2 (dua) buah kantong berbahan plastik warna hijau bertuliskan GUANYINWANG;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 2 (dua) buah kantong plastik warna merah;
- 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA 105 model TA-1034 warna hitam Imei : 3589780973302/ 358978097380328 dengan No. Kartu Sim Card 085754365517;
- 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG Galaxy A20s model SM-A207F warna hitam Imei : 359302105603721 / 359303105603729;
- 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA type RH-12 warna hitam Imei : 353383/04/654058/2 tanpa nomor kartu Sim Card;
- 1(satu) buah Handphone merk ALDO type RH-112 warna hitam Imei : 353813098022659/353813098022667 dengan No. Kartu Sim Card 1 : Indosat 085620128827 dan Sim Card 2 : Telkomsel 085345971001;
- 1 (satu) buah tas berbahan plastik warna merah muda bertuliskan CUTE GIRL BOWK NOT;
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG type S/N : 155068L4W warna putih IMEI :358305065228737/358306065228735 dengan No. Kartu Sim Card SIMPATI 082159269379;
- 1 (satu) buah tas selempang warna biru gelas merk POLO RYO;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga sabu yang dikemas dengan menggunakan kantong plastik bening berkode AAA yang dibungkus dengan kantong plastik teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG dan dibungkus lagi dengan menggunakan kantong plastik biskuit warna merah bertuliskan FUNMIX dengan berat bruto 1015,8 Gram diberi kode A1 dengan rincian :
- Disisihkan kedalam klip plastik bening dengan berat bruto 0,3 Gram untuk uji laboratorium dan diberi kode A1.1 dan selanjutnya disisihkan dengan berat bruto 0,3 Gram dan diberi kode A1.2 untuk menjadi barang bukti di Pengadilan;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga sabu yang dikemas dengan menggunakan kantong plastik bening yang dibungkus dengan kertas sampul warna coklat kemudian dibungkus lagi dengan menggunakan kantong plastik biskuit warna biru bertuliskan MINI CHIPS MORE dengan berat bruto 1080,0 Gram diberi kode B1 dengan rincian :
- Disisihkan kedalam klip plastik bening dengan berat bruto 0,3 Gram untuk uji laboratorium dan diberi kode B1.1 dan selanjutnya disisihkan dengan berat bruto 0,3 Gram dan diberi kode B1.2 untuk menjadi barang bukti di Pengadilan;
- 1 (satu) bungkus ukuran kecil serbuk kristal berwarna putih diduga sabu yang dikemas dengan menggunakan kantong plastik bening berkode 15 yang dibungkus dengan kantong plastik wafer warna biru bertuliskan NABATI dengan berat bruto 15,3 Gram diberi kode C1 dengan rincian :
- Disisihkan kedalam klip plastik bening dengan berat bruto 0,3 Gram untuk uji laboratorium dan diberi kode C1.1 dan selanjutnya disisihkan dengan berat bruto 0,3 Gram dan diberi kode C1.2 untuk menjadi barang bukti di Pengadilan.
- Uang tunai sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebear Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda supra X warna abu-abu hitam merah dengan No. Polisi KB 5003 CS No. Rangka : MH1KEV8171K031623 dan No. Mesin : KEV8E1027736 STNK an. PUK KIM THO berikut anak kunci sepeda motor;
- 1 (satu) unit sepeda mini berkeranjang depan merk FOREVER;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA Vega ZR warna hitam merah dengan No. Polisi KB 4337 UF (No. Polisi tidak terpasang) No. Rangka : MH35D9204BJ26 dan No. Mesin : 5D9-1267674 STNK An. AY KURAISIN berikut anak kunci sepeda motor;
- 1 (satu) buah KTP an. HERLINA;
- 1 (satu) buah KTP an. MARIONO;
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 263/Pid.Sus/2020/PN Skw |
|
Nomor | 263/Pid.Sus/2020/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yayu Mulyana..br Hakim Anggota Rini Masyithah |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Fitriasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada terdakwa HERLINA Alias LINA Binti SUKARDI Dikembalikan kepada terdakwa MARIONO Alias LAY Bin TIRIN 4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 263/Pid.Sus/2020/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 263/Pid.Sus/2020/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pid.Sus/2020/PN Skw
Statistik3222