- Menyatakan Terdakwa Tomi bin Tambrin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,7 gram;
- 1 (satu) buah sarung korek api warna silver;
- 1 (satu) buah bong/alat isap shabu yang terbuat dari botol kaca transparan;
- 1 (satu) buah tabung pipa kaca;
- 1 (satu) buah skill/timbangan digital beserta kotaknya warna hitam merk CX-Series;
- 1 (satu) bungkus kantong plastik klip ukuran 3x5 merk MPI;
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah yang terpasang jarum api;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam No. Imei 867028024404371;
- Uang tunai sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 267/Pid.Sus/2020/PN Skw |
|
Nomor | 267/Pid.Sus/2020/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yayu Mulyana..br Hakim Anggota Rini Masyithah |
Panitera | Panitera Pengganti Zuraida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.Sus/2020/PN Skw
Statistik180