- Menyatakan terdakwa ELISA PUTRA Alias ELI Bin KASMADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ELISA PUTRA Alias ELI Bin KASMADI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) paket dalam kantong plastik klip yang di duga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,76 gram.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R Warna Biru nopol KB 3310 YA dengan Noka : MH33P90027K045777, Nosin : 3P9-045778.
- 1 (satu) buah handPhone Merk S93 warna Gold no Imei 355798790523773.
- 1 (satu) buah kotak rokok warna putih Merk L.A.
- 1 (satu) buah sendok pipet plastik warna putih.
- 1 (satu) buah timbangan digital (skill) warna Silver merk Camry.
- 1 (satu) unit handPhone merk Samsung warna Gold no Imei 356412076336566.
- Uang tunai Sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 268/Pid.Sus/2020/PN Skw |
|
Nomor | 268/Pid.Sus/2020/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yayu Mulyana..br Hakim Anggota Rini Masyithah |
Panitera | Panitera Pengganti Akbar Tanjung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam berkas perkara an.BUDIANTO Alias BUDI Bin DARMAN SUSANTO. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6.Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 268/Pid.Sus/2020/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 268/Pid.Sus/2020/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 268/Pid.Sus/2020/PN Skw
Statistik3730