- Menyatakan Terdakwa Liu Then Sen Alias Aseng Anak Alm Bong Nyu Chun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Liu Then Sen Alias Aseng Anak Alm Bong Nyu Chun tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebanyak Rp 1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) plastik klip transparan yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang diberi kode 1 s/d 2 dengan berat bruto masing-masing 0,35 gram dan 0,35 gram, kemudian dari masing-masing plastik klip tersebut disisihkan sebagian kecil dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan yang diberi kode A dengan berat bruto 0,26 gram dan dimasukkan ke dalam amplop warna putih kemudikan diikat dengan benang dan dilabel lalu di lak untuk penguji di Laboratorium BPOM Pontianak, kemudian lalu sisa barang bukti tersebut kode 1 s/d kode 2 dengan berat bruto masing-0masing, 0,31 gram dan 0,32 gram dimasukkan ke dalam amplop warna putih kemudian diikat dengan benang dan dilabel lalu di lak.
- 1 (satu) plastik klip transparan kecil;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO F1S warna putih emas.
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 273/Pid.Sus/2020/PN Skw |
|
Nomor | 273/Pid.Sus/2020/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yayu Mulyana..br Hakim Anggota Rini Masyithah |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Fitriasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 273/Pid.Sus/2020/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 273/Pid.Sus/2020/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 273/Pid.Sus/2020/PN Skw
Statistik1512