- Menyatakan terdakwa RIDWAN KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN SUTIMBUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak Membeli/menjadi perantara dalan jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I ? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penunut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sejumlah Rp 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip trasnparan berisi sabu dengan berat kotor 1,07 gram (ditimbang berikut plastic klipnya) yang tersimpan didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Internasional, kemudian dilakukan pemeriksan di Laboratorium Forensik Cabang Semarang terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 0,45356 gram dengan sisa barang bukti serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal seberat 0,44937 gram untuk pembuktian di persidangan.
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y91 warna biru hitam berikut kartu simcardnya.
Putusan PN TEGAL Nomor 49/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudira |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Novi Susanti, M.hbr Hakim Anggota Lidia Awinero |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Sugiyarti Lailaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit SPM Honda Vario Nopol E-4009-AY warna pink berikut kunci kontaknya. Dikembalikan kepada saksi Tarkholid. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus/2021/PN_Tgl.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus/2021/PN_Tgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2021/PN Tgl
Statistik4722