- Menyatakan terdakwa I ANSARI Als A?AN Bin SARWANI, terdakwa II NORMANSYAH Als BASAR Bin FANI (Alm), terdakwa III MUHAMMAD MOLKANI Als UKAN Bin SARWANI, terdakwa IV BASRI BUNGA Als DAENG Bin GASING (Alm), terdakwa V NOVIANTO Als NOVI Bin AINI dan terdakwa VI DARMANSYAH Als JULAK DADAR Bin JUNAIDI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?perjudian ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai Rp. 1.595.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 11 (sebelas) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) set kartu domino merk Jitak;
- 2 (dua) lembar potongan kardus.
- Membebankan kepada Para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu Rupiah) ;-
Putusan PN KANDANGAN Nomor 213/Pid.B/2019/PN Kgn |
|
Nomor | 213/Pid.B/2019/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Erdianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Arsyad, Hakim Anggota Bukti Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Noor Mahdalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 213/Pid.B/2019/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 213/Pid.B/2019/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.B/2019/PN Kgn
Statistik3224