- Menyatakan Terdakwa Guntur Trimerlanda Panggilan Guntur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsu rupiah dan membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dakwaan kumulatif;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha Jupiter MX tanpa bodi, tanpa plat nomor dengan nomor rangka MH32S60059K645150 dan nomor mesin 2S6-645230 beserta kunci kontak dengan mainan kunci terbuat dari bahan besi dengan merek GIVENCHY;
- 1 (satu) lembar STNKB (Surat tanda nomor kendaraan bermotor) dengan merek sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi BM 2908 MY nomor rangka MH32S60059K645150 dan nomor mesin 2S6-645230 a.n MALINE BR. PARDEDE;
- 1 (satu) buah gunting dengan gagang biru hitam;
- 38 (tiga puluh delapan) lembar kertas putih ukuran A4 beserta bungkus merek SIDU;
- 3 (tiga) lembar kertas fotocopyan uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang belum dipotong;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) palsu dengan nomor seri CGE441135;
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) palsu dengan nomor seri MEM605672.
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) palsu dengan nomor seri WBU66971
- 1 (satu) unit printer merek Canon Pixma MP 287 warna hitam beserta kotak;
- 1 (satu) unit Handphone merek Redmi Note 5A warna putih Gold;
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 25/Pid.B/2021/PN Pyh |
|
Nomor | 25/Pid.B/2021/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurniawan Wijonarko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Callista Deamira, Hakim Anggota Oktaviani Br Sipayung |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusmarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Farhan Aditya Panggilan Farhan. Dirampas untuk di musnahkan Dirampas untuk Negara 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.B/2021/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 25/Pid.B/2021/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.B/2021/PN Pyh
Statistik3023