- Menyatakan terdakwa Warsi Dadik alias Dadik Bin (alm) Sanawi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinka bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan?;-
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) Bulan ;-
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;-
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah BPKB kendaraan roda 4 model pick up merk Daihatsu Type S420RPPMRFJJKJ tahun 2009 warna biru Metalik Noka : MHKP3CA109K004478 Nosin : DBF8875 an. Hosnul Khotimah Alamat. Ds Pancoran RT.27 RW.10 Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso,
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Model pick up merk Daihatsu Type S420RPPPMRFJJKJ tahun 2009 warna biru metalik nopol : P-8576-AC Noka: MHKP3CA109K004478 Nosin : DBF8875
- 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan roda 4 model pick up merek Daihatsu Type S420RPPPMRFJJKJ tahun 2009 warna biru Metalik Nopol : P 8576 AC
- 1 (satu) lembar STNKB kendaraan model pick up merk Daihatsu type S420RPPPMRFJJKJ tahun 2009 warna Biru Metalik Nopol : P-8576-AC Noka : MHKP3CA109K004478 Nosin : DBF8875 an. Hosnul Khotimah alamat. Ds Pancoran RT.27 RW.10 Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso.
- 1 (satu) buah handphone Huawei Y3 2017 warna gold;-
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);-
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 82/Pid.B/2021/PN Bdw |
|
Nomor | 82/Pid.B/2021/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herbert Godliaf Uktolseja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Dharma Putra, Br Hakim Anggota Randi Jastian Afandi |
Panitera | Panitera Pengganti Kodrat Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Abdul Samad;- Dikembalikan kepada terdakwa Warsi dadik Alias Dadik Bin (alm) Sanawi;- |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.B/2021/PN Bdw
Statistik320