- Menyatakan Terdakwa SRI HARTANTO Alis TANTO Bin RUKAMTO (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SRI HARTANTO Alis TANTO Bin RUKAMTO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 8 ( delapan ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) buah kotak Notebook merk Acer warna putih ? hijau.
- 1 ( satu ) buah kotak handphone bertuliskan Samsung Galaxy Grand Prime dan bertuliskan nomor 354047/07/017541/2, 354048/07/0175410/0 warna krim.
- 1 ( satu ) buah kotak handphone warna putih dan bertuliskan Nomor 15000-0609J000.
- 1 ( satu ) buah gunting besi dengan panjang + 90 cm dan gagang berwarna hijau serta pegangan berbahan plastik warna hitam.
- 1 ( satu ) buah kaleng berwarna merah bertuliskan Biskitop Durian Flavour Biscuits.
- 1 ( satu ) buah kaleng berwarna coklat bertuliskan Wafer Renyah Tango.
- 1 ( satu ) buah Notebook Merk Acer Type Aspire One D270 warna merah beserta sarung lengkap dengan charger.
- 1 ( satu ) buah handphone Merk Samsung Type Galaxy Grand Prime warna putih.
- 1 ( satu ) buah handphone Merk Asus warna hitam lengkap dengan charger.
- 1 ( satu ) unit sepeda motor Jenis Suzuki Merk Nex warna hijau tanpa nomor plat dengan nomor rangka MH8CE44AACJ132513 dan nomor mesin AE51-ID132617.
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 150/Pid.B/2018/PN Klk |
|
Nomor | 150/Pid.B/2018/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Damenta Alexander |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Isnandar Syahputra, Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi KHAIRUL FAUZIE Alias ABAH HUMAIRAH Bin H. SUPIANI. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.B/2018/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 150/Pid.B/2018/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.B/2018/PN Klk
Statistik3226