- 1 (satu) lembar STNK KBM Roda 4 Suzuki Pick Up Futura Nopol : G-1660 SM Tahun 2017 warna hitam Nopol G-1660-SM tahun 2017 warna hitam a/n STNK : CASMADI , Noka : MHYESSL415HJ806868 Nosin : G15A1D097467;
- 1 (satu) buah kontak mobil;
- 1 (satu) unit KBM Roda empat Calya warna hitam Nopol : F-1829-YM a/n Abdul Halim Alamat Kp. Kalibunder 37 Maleber Karang tengah Cianjur beserta STNKnya;
- 5 (lima) buah mata kunci;
- 1 (satu) buah gagang kunci;
- 1 (satu) buah soket
- 1 (satu) buah kontak mobil palsu;
- 1 (satu) buah rekaman CCTV tanggal 10 Februari 2021 Pukul : 03.23.29 Wib yang terletak didepan rumah milik sdr. Joko Pranoto alamat Desa Kutabawa Rt 001 Rw 001 Kecamatan Karangreja, Kab. Purbalingga;
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 36/Pid.B/2021/PN Pbg |
|
Nomor | 36/Pid.B/2021/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Damayanti Wisudha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Umaryaji, Br Hakim Anggota Imanuel Charlo Rommel Danes |
Panitera | Panitera Pengganti: Eni Widayati. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa I HENDRIK SUHENDI Alias HAJI HEN HEN Bin RAHMATdan Terdakwa II DADANG Alias BAH DIKI Bin BULOH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Saksi RIAN ADE NUROHMAN Bin KARSONO; Dikembalikan kepada ABDUL HALIM yang beralamat di Kp. Kalibunder Rt.03 Rw.07 Desa Meleber Karang tengah Cianjur beserta STNKnya; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.B/2021/PN_Pbg.zip
- Download PDF
- 36/Pid.B/2021/PN_Pbg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.B/2021/PN Pbg
Statistik188