- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir ; ---
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek ; -----------
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Kedua Nomor: DKPS.478.1/1.279/PPS/I/2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, tertanggal 30 Januari 2012, putus karena perceraian ; -------------------------------------
- Menyatakan kekuasaan hak asuh anak yang bernama CHRISTIE WINNIE JANESYA MEDAH jatuh pada Penggugat ; -----------------------
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama CHRISTIE WINNIE JANESYA MEDAH kedalam kekuasaan Penggugat ; ----------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Malang untuk mengirimkan salinan resmi Putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang untuk dicatat dalam daftar yang bersangkutan guna penerbitan Akta Perceraiannya ; ----------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang sampai saat ini dihitung sebesar Rp. 726.000,00 ( tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------------------------------
Putusan PN MALANG Nomor 122/Pdt.G/2018/PN Mlg |
|
Nomor | 122/Pdt.G/2018/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Sendangsari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini, Hakim Anggota Noor Ichwan Ichlas Ria Adha |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Rita Purnamasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
---------------------------- = ? M E N G A D I L I ? = ---------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pdt.G/2018/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 122/Pdt.G/2018/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pdt.G/2018/PN Mlg
Statistik165