- Menyatakan terdakwa I.WAHYUDI Alias ORANDA dan terdakwa II.BAGUS KURNIAWAN alias JALU dan terdakwa III PUTUT HARIANTO Bin KARITNO dan terdakwa IV. MOCH.SUDARMANTO Alias MANTO PAULUS WIBOWO IRIANTO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Mendapat ijin Menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu? sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa terdakwa I.WAHYUDI Alias ORANDA dan terdakwa II.BAGUS KURNIAWAN alias JALU dan terdakwa III PUTUT HARIANTO Bin KARITNO dan terdakwa IV. MOCH.SUDARMANTO Alias MANTO PAULUS WIBOWO IRIANTO tersebut telah terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa-terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan lamanya terdakwa-terdakwa berada dalam rumah tahanan negara dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa-terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada Para terdakwa masing-masing sejumlah Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 364/Pid.B/2021/PN SDA |
|
Nomor | 364/Pid.B/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Imam Khanafi Ridhwan, Hakim Anggota Afandi Widarijanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Dendi Prasetijo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1 set kartu remi DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN, sementara barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) DIRAMPAS UNTUK NEGARA. |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 364/Pid.B/2021/PN_SDA.zip
- Download PDF
- 364/Pid.B/2021/PN_SDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 364/Pid.B/2021/PN SDA
Statistik3248