- Menyatakan Terdakwa Vicky Andi Prasetya Alias Ambon Bin Anto Winarko, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual dan menyerahkan Narkotika Golongan I dan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara pengganti denda selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa :
- 1 (satu) buah timbangan digital ukuran kecil,
- 1 (satu) buah tasplastik/kresek warna hitam.
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi shabu shabu dengan berat kotor 0,48 gram ,
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi shabu shabu dengan berat kotor 0,14 gram,
- 2 (dua) buah pembungkus shabu (pahe) yang terbuat dari kertas rokok,
- 1 (satu) buah korek api warna hijau,
- 7 (tujuh) buah potongan selang kecil/transparan
- 1 (satu) pak plastik klip kecil berisi 80 pcs plastik klip
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah );
Putusan PN MALANG Nomor 279/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 279/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Satyawati Yun Irianti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Harlina Rayes, Hakim Anggota Guntur Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Rudiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 279/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 279/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 279/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik2217