Putusan PN TENGGARONG Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Trg |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maulana Abdillah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marjani Eldiarti, Shbr Hakim Anggota Andi Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI - Menolak seluruh Eksepsi Tergugat I dan Tergugat V DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Surat-Surat Tanah Penggugat yang dialihkan hak terlebih dahulu dari Tergugat V tanggal 12 Maret 1997 mempunyai kekuatan hukum mengikat yaitu: - Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 18 Pebruari 1997 a.n Tergugat V, yang diketahui dan ditandatangani Turut Tergugat I; II dan Turut Tergugat III. - Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 18 Pebruari 1997 a.n Tergugat V, yang diketahui Turut Tergugat I; II dan Turut Tergugat III. - Sket Lokasi tanggal 17 Pebruari 1997 a.n Tergugat V, yang diketahui dan ditandatangani oleh Turut Tergugat II. 3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat yang telah mengalihkan hak atas tanah terlebih dahulu dari Tergugat V berdasarkan Surat Keterangan Pengalihan Hak Garapan Tanah tanggal 12 Maret 1997, yang dinyatakan dihadapan Turut Tergugat III, yang diketahui dan ditandatangani oleh Turut Tergugat II dengan register terdaftar No: 593.82/103/MBU/III/ 1997 tanggal 12 Maret 1997, dan diketahui dan ditandatangani oleh Turut Tergugat III dengan register No: 593/15/III/1997 tanggal 18 Maret 1997, mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat sebagai yang berhak atas Tanah yang terletak di Jl.Samarinda-Bontang RT.15/RW.V Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Dati II Kutai (dahulu) sekarang Dusun Utara RT.02, Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan ukuran Panjang: 173,5 m, dan Lebar: 93,75 m, atau seluas: 16.265 m2 dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatas dengan: Tanah garapan Agus Susanto (dahulu) sekarang Rusli Sunarto; - Sebelah Timur berbatas dengan: Tanah garapan Damidi (dahulu) sekarang ditumpang tindihkan Tanah H.Budi (Tergugat II) yang dilepaskan hak oleh Tergugat I; - Sebelah Selatan berbatas dengan: Tanah garapan Latagga (dahulu) sekarang ditumpang tindihkan Tanah Rudi Sutiono Ang (Tergugat III) yang dilepaskan hak oleh Tergugat I/ Burhanuddin Fatta (Tergugat VI) - Sebelah Barat berbatas dengan: Tanah garapan Tamasyek (Tergugat V) (dahulu) sekarang Turkan yang ditumpang tindihkan Tanah Rudi Sutiono Ang (Tergugat III) yang dilepaskan hak oleh Tergugat I. Yang dialihkan hak terlebih dahulu oleh Penggugat dari Tergugat V berdasarkan Surat Keterangan Pengalihan Hak Garapan Tanah tanggal 12 Maret 1997 tersebut; 5. Menyatakan menurut hukum, bahwa Perbuatan Tergugat I yang melepaskan hak 1 (satu) bidang tanah dari Tergugat II tanggal 31 Januari 2018, dan melepaskan hak 2 (dua) bidang tanah dari Tergugat III masing-masing tanggal 31 Januari 2018 yang berasal dari pelepasan hak Tergugat III dari Tergugat IV dan Tergugat V masing-masing tanggal 19 September 2006, yang menguasai sebagian tanah Penggugat seluas: 14.535,92 m2 dari seluas: 16.265 m2, dan perbuatan Tergugat VI yang menguasai dibagian sudut Timur dan Selatan tanah Penggugat seluas: 249,59 m2 dari seluas: 16.265 m2, dengan menerbitkan surat-surat tanahnya masing-masing atas nama Tergugat I; II; III; IV; V; dan Tergugat VI yang diketahui dan ditandatangani oleh Turut Tergugat I; II; dan Turut Tergugat III, sehingga keadaannya menjadi tumpang tindih sejumlah seluas: 14.535,92 m2 + 249,59 m2 = 14.785,51 m2 dari sebagian tanah Penggugat seluas: 16.265 m2 tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad); 6. Menyatakan menurut hukum, bahwa: 1. Surat-Surat Tanah Tergugat I yang dilepaskan hak dari Tergugat II, berdasarkan: - Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Tergugat I dari Tergugat II tanggal 31 Januari 2018; - Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 05 Oktober 2009 a.n Tergugat II; - Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 05 Oktober 2009 a.n Tergugat II; - Berita Acara Pemeriksaan Tanah/ Perwatasan tanggal 05 Oktober 2009 a.n Tergugat II; - Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) a.n Tergugat I Nomor : 64.02.05. 2006.2.10.12012018 tanggal 12 Februari 2018 dengan register terdaftar Nomor: 590/300/III/2018 tanggal 23 Maret 2018; - Surat Pengantar dari Turut Tergugat II kepada Turut Tergugat III Nomor: 593.82/6402052006/022/I/TD/2018 tanggal 30 Januari 2018 a.n Tergugat II; - Surat Pengantar dari Turut Tergugat I kepada Turut Tergugat II Nomor: 64.02.05.2006.002.10.12-01-2018 tanggal 12 Januari 2018 a.n Tergugat II; - Surat Permohonan Penerbitan SKPT dari Tergugat II kepada Turut Tergugat III Cq. Turut Tergugat II tanggal 10 Januari 2018; - Riwayat Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 11 Januari 2018 a.n Tergugat II; - Berita Acara Penelitian Penguasaan Tanah Nomor: 022/BA-PPT/I/TD/2018 tanggal 15 Januari 2018 yang dibuat oleh Turut Tergugat II bersama dengan Kasi Pemerintahan Desa Tanah Datar; - Berita Acara Pengukuran Bidang Tanah Nomor: 022/BA-PBT/I/TD/2018 tanggal 16 Januari 2018 a.n H.Budi Tergugat II; - Berita Acara Persetujuan Pengukuran Tanah Nomor: 022/BA-PPT/I/TD/2018 tanggal 17 Januari 2018 a.n Tergugat II; - Berita Acara Kesaksian tanggal 29 Januari 2018 a.n Tergugat II yang mengakui telah menguasai tanah dengan membuka/menggarap sejak tahun 1982; - Berita Acara Kesepakatan Batas Dan Pernyataan Tidak Sengketa Nomor: 022/BA-KBPPTS/I/TD/2018 tanggal 29 Januari 2018 a.n Tergugat II. 2. Surat-Surat Tanah Tergugat I yang dilepaskan hak dari Tergugat III yang berasal dari Alm.Latahang Tergugat IV, berdasarkan: - Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Tergugat I dari Tergugat III yang berasal dari Alm.Latahang Tergugat IV tanggal 31 Januari 2018; - Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Tergugat III dari Alm.Latahang Tergugat IV tanggal 19 September 2006; - Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 19 September 2006 a.n Latahang Tergugat IV; - Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 19 September 2006 a.n Latahang Tergugat IV; - Berita Acara Peninjauan Tanah/Perwatasan tanggal 19 September 2006 a.n Latahang Tergugat IV; - Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) a.n Tergugat I Nomor: 64.02.05. 2006.2.7.12012018 tanggal 12 Februari 2018 dengan register terdaftar Nomor: 303/III/2018 tanggal 23 Maret 2018; - Surat Pengantar dari Turut Tergugat II kepada Turut Tergugat III Nomor: 593.82/6402052006/019/I/TD/2018 tanggal 30 Januari 2018 a.n Tergugat III; - Surat Pengantar dari Turut Tergugat I kepada Turut Tergugat II Nomor: 64.02.05.2006.002.7.12-01-2018 tanggal 12 Januari 2018 a.n Tergugat III; - Surat Permohonan Penerbitan SKPT dari Tergugat III kepada Turut Tergugat III Cq. Turut Tergugat II tanggal 10 Januari 2018; - Riwayat Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 11 Januari 2018 a.n Tergugat III; - Berita Acara Penelitian Penguasaan Atas Tanah Nomor: 019/BA-PPT/I/TD/2018 tanggal 15 Januari 2018, yang dibuat oleh Turut Tergugat II bersama dengan Kasi Pemerintahan Desa Tanah Datar. - Berita Acara Pengukuran Bidang Tanah Nomor: 019/BA-PBT/I/TD/2018 tanggal 16 Januari 2018 a.n Tergugat III; - Berita Acara Persetujuan Pengukuran Tanah Nomor: 019/BA-PPT/I/TD/2018 tanggal 17 Januari 2018 a.n Tergugat III; - Berita Acara Kesaksian tanggal 29 Januari 2018 a.n Tergugat III, yang mengakui menguasai tanah sejak tahun 2006 berdasarkan peralihan hak dari Alm.Latahang Tergugat IV sebab perubahan jual-beli; - Berita Acara Kesepakatan Batas Dan Pernyataan Tidak Sengketa Nomor: 019/BA-KBPPTS/I/TD/2018 tanggal 29 Januari 2018 a.n Tergugat III. 3. Surat-Surat Tanah Tergugat I yang dilepaskan hak dari Tergugat III yang berasal dari Tergugat V, berdasarkan: - Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Tergugat I dari Tergugat III yang berasal dari Tergugat V tanggal 31 Januari 2018; - Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Tergugat III dari Tergugat V tanggal 19 September 2006; - Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 19 September 2006 a.n Tergugat V; - Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 19 September 2006 a.n Tergugat V; - Berita Acara Peninjauan Tanah/Perwatasan tanggal 19 September 2006 a.n Tergugat V; - Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) a.n Tergugat I Nomor: 64.02.05. 2006.2.8.12012018 tanggal 12 Februari 2018 dengan register terdaftar Nomor: 302/III/2018 tanggal 23 Maret 2018; - Surat Pengantar dari Turut Tergugat II kepada Turut Tergugat III Nomor: 593.82/6402052006/020/I/TD/2018 tanggal 30 Januari 2018 a.n Tergugat III; - Surat Pengantar dari Turut Tergugat I kepada Turut Tergugat II Nomor: 64.02.05.2006.002.8.12-01-2018 tanggal 12 Januari 2018 a.n Tergugat III; - Surat Permohonan Penerbitan SKPT dari Tergugat III kepada Turut Tergugat III Cq. Turut Tergugat II tanggal 10 Januari 2018; - Riwayat Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 11 Januari 2018 a.n Tergugat III; - Berita Acara Penelitian Penguasaan Atas Tanah Nomor: 020/BA-PPT/I/TD/2018 tanggal 15 Januari 2018, yang dibuat oleh Turut Tergugat II bersama dengan Kasi Pemerintahan Desa Tanah Datar. - Berita Acara Pengukuran Bidang Tanah Nomor: 020/BA-PBT/I/TD/2018 tanggal 16 Januari 2018 a.n Tergugat III; - Berita Acara Persetujuan Pengukuran Tanah Nomor: 020/BA-PPT/I/TD/2018 tanggal 17 Januari 2018 a.n Tergugat III; - Berita Acara Kesaksian tanggal 29 Januari 2018 a.n Tergugat III, yang mengakui menguasai tanah sejak tahun 2006 berdasarkan peralihan dari Terguat V sebab perubahan jual beli; - Berita Acara Kesepakatan Batas Dan Pernyataan Tidak Sengketa Nomor: 020/BA-KBPPTS/I/TD/2018 tanggal 29 Januari 2018 a.n Tergugat III. 4. Surat-Surat Tanah Tergugat VI, berdasarkan: - Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 26 January 2015 a.n Tergugat VI; - Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 26 January 2015 a.n Tergugat VI; - Berita Acara Peninjauan Tanah/Perwatasan tanggal 26 January 2015 a.n Tergugat VI. Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah hak Penggugat; 7. Memerintahkan Tergugat I untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat terhadap lahan Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat I tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp 4.544.000,00 (empat juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
13
10