- Menyatakan Terdakwa I HENDRA WAHYUDI Alias HENDRA Bin NANANG EPENDI dan Terdakwa II WARNI WATI Alias GIWAR Binti DARSEN NITIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menjual sabu? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I HENDRA WAHYUDI Alias HENDRA Bin NANANG EPENDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan, Terdakwa II WARNI WATI Alias GIWAR Binti DARSEN NITIN oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sisa Barang bukti serbuk Kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,03 gram (di sisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan) dari hasil penyisihan barang bukti sebanyak 13 (tiga belas) plastik klip kecil bening serbuk kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 0,56 (nol koma lima enam) gram.
- 1 (satu) buah timbangan digital kecil berwarna silver;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong;
- 1 (satu) buah korek api / mancis warna biru;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna merah;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia type 105 warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 90/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Pandi Alam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Iskandar Muda, Br Hakim Anggota Edi Rahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Ricky Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik3113