- Menyatakan Terdakwa 1 Chandra Mohammad Cahyono bin Ahmad Mudzakir dan Terdakwa 2 Krisniandari binti Suwemarjono yang identitas lengkapnya tersebut di muka, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?SECARA TERANG-TERANGAN DAN DENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN LUKA-LUKA? dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Para Terdakwa dengan Pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut di atas tidak perlu dijalani kecuali jika kemudian hari ada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebelum berakhir masa percobaan selama 6 (enam) bulan Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Pecahan kaca spion, 1 (satu) unit Mobil penumpang Merek Suzuki Model Minibus Nopol. P-1607-DI warna Abu-abu metalik dan 1 (satu) lembar STNK (surat tanda kendaraan bermotor) Suzuki Model Minibus Nopol. P-1607-DI atas nama ABU serta 1 (satu) kunci kontak mobil.
- 1 (satu) unit Mobil Barang Merek Suzuki, Model Pick up Box, Nopol. P-8561-AT, Warna Putih, 1 (satu) lembar STNK (surat tanda kendaraan bermotor) Suzuki, Model Pick up Box, Nopol. P-8561-AT, atas nama CHANDRA MOHAMMAD CAHYONO, dan 1 (satu) kunci kontak mobil;
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 136/Pid.B/2021/PN Bdw |
|
Nomor | 136/Pid.B/2021/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Eka Mariarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Dharma Putra, Br Hakim Anggota Randi Jastian Afandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Affandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi AFFAN UMAIRI. Dikembalikan kepada Terdakwa 1 CHANDRA MOHAMMAD CAHYONO bin AHMAD MUZDAKIR. 5. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pid.B/2021/PN_Bdw.zip
- Download PDF
- 136/Pid.B/2021/PN_Bdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.B/2021/PN Bdw
Statistik135