- Menyatakan Terdakwa SUNARTO Bin SUBEJO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUNARTO Bin SUBEJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2018, Noka : MH1JM5115JK175888, Nosin : JM51E1175642;
- 1 (satu) lembar STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor) Nopol : AD-4408-XX, Noka : MH1JM5115JK175888, Nosin : JM51E1175642 An. AZZARIYON ABDULLAH AZIZ;
- 1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Nomor P-01496105 atas sepeda motor Honda warna Hitam tahun 2018 Nopol : AD 6614 AWD, Noka : MH1JM5115JK175888, Nosin : JM51E1175642 An. AZZARIYON ABDULLAH AZIZ;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor Honda warna hitam tahun 2018 Nopol : AD-6614-AWD, Noka : MH1JM5115JK175888, Nosin : JM51E1175642 An. AZZARIYON ABDULLAH AZIZ;
- 2 (dua) buah plat nomor, Nopol : AD 6614 AWD;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha MIO SE 88, Nopol : AD-4055-DFC, Noka : MH3SE8860HJ1111145, Nosin : E3R2E1406139 beserta STNKnya atas nama SXUYANTO alamat Dlimas Rt.03/ Rw.09, Dlimas, Ceper, Klaten;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BOYOLALI Nomor 19/Pid.B/2020/PN Byl |
|
Nomor | 19/Pid.B/2020/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imeldabr Hakim Anggota Nalfrijhon |
Panitera | Panitera Pengganti: Winarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi Azzariyon Abdullah Aziz; Dikembalikan kepada pemilknya melalui Terdakwa Sunarto Bin Subejo; |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan