- Menyatakan Terdakwa DWI DARYANTO ALias DWI Bin SARNOTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik klip bening dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna biru muda kemudian di isolasi warna coklat kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok Viper warna hitam kombinasi merah.
- 1 (satu) buah HP merk OPPO type A12 warna biru beserta sim cardnya.
- 1 ( satu ) buah HP merk OPPO Type A5s warna hitam beserta sim cardnya
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Mio warna putih tanpa Nopol Noka : MH35TL2078K031770 Nosin : 5TL1031780 ;
- kepada pemiliknya yaitu saksi DARYATI Binti SUBARI ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN BOYOLALI Nomor 53/Pid.Sus/2021/PN Byl |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2021/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nataline Setyowati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eka Yektiningsih, Hakim Anggota Sri Hananta |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Dadi Sugiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus/2021/PN_Byl.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus/2021/PN_Byl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2021/PN Byl
Statistik3020