- Menyatakan Terdakwa SUTARMAN Bin SUTARJO (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUTARMAN Bin SUTARJO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit KBM Bus Mits PO Tulus Rapi Nopol: AD-1609-AD;
- 1 (satu) berkas STNK Bus Mits PO Tulus Rapi Nopol: AD-1609-AD an. Tulus Rapi Boyolali, Alamat Tompen 02/01 Bangak, Sambi, Boyolali, No. STNK: 160401848, Type Mitsubishi FE 334, Tahun 2001 Silinder 3298 CC, Noka: MHMF334E1R007086, Nosin: 4D31115607 warna Putih Kombinasi, berlaku s/d 02-04-2021;
- 1 (satu) buah Buku Uji Berkala KBM Bus Mits PO Tulus Rapi Nopol: AD-1609-AD
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum Nosin: 650414440581, berlaku 12-04-2023 an. Sutarman
- 1 (satu) unit SPM Suzuki Smash Nopol: AD-4349-JV;
- 1 (satu) berkas STNK SPM Suzuki Smash Nopol: AD-4349-JV, an. Mulyono, Alamat: Simdon RT 01/06, Pundungan, Juwiring, Klaten, No. STNK: 15049395, type Suzuki Smash, Silinder 110 CC, Tahun 2009, warna Hitam, Noka: MH8BE4DFA9J682569, Nosin: E451D725O56, berlaku 08-10-2019; dan
- 1 (satu) lembar SIM C Nosim: 6212144431475, berlaku s/d 31-12-2021 an. Yuli Riyanto;
Putusan PN BOYOLALI Nomor 17/Pid.Sus/2020/PN Byl |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2020/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Nur Amalia Abbasbr Hakim Anggota Eka Yektiningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Enda Yuliani Binti Yuli Riyanto; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2020/PN Byl
Statistik290