- Menyatakan Terdakwa ROCHIM ABADI alias ROCHIM Bin SUDAL tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa ROCHIM ABADI alias ROCHIM Bin SUDAL oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ROCHIM ABADI alias ROCHIM Bin SUDAL tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROCHIM ABADI alias ROCHIM Bin SUDAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik klip bening dibungkus potongan kertas gerenjeng (aluminium foil) warna biru, kemudian dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok bengawan solo warna biru;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo type A73f warna gold beserta simcardnya, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat warna putih Nopol AD-2349-NW beserta STNK dan anak kuncinya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat warna putih Nopol AD-2349-NW beserta STNK dan anak kuncinya;
Putusan PN BOYOLALI Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Byl |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2021/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Nur Amalia Abbasbr Hakim Anggota Nalfrijhon |
Panitera | Panitera Pengganti: Kustanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada saksi Sudal; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2021/PN Byl
Statistik320