- Menyatakan Terdakwa BUDI ANTO alias ALIM bin SUTIKNO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- MembebaskanTerdakwa BUDI ANTO alias ALIM bin SUTIKNO oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa BUDI ANTO alias ALIM bin SUTIKNO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan Idalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUDI ANTO alias ALIM bin SUTIKNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) tube urine.
- 1 (satu) buah Handphone XIAOMI warna Gold dengan nomor simcard 082326466162 IMEI : 861187034297567;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol: AD-5403-AWD warna Hitam Merah dan STNK;
Putusan PN BOYOLALI Nomor 119/Pid.Sus/2020/PN Byl |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2020/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adityo Danur Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Nur Amalia Abbasbr Hakim Anggota Eka Yektiningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Kustanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas Negara untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.Sus/2020/PN Byl
Statistik500