- Menyatakan Terdakwa Nova Ari Prasetyawan alias Nopel bin Suwono tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Nova Ari Prasetyawan alias Nopel bin Suwono tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Nova Ari Prasetyawan alias Nopel bin Suwono tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair;
- 1 (satu) paket serbuk kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik klip bening dibungkus kertas warna coklat dibungkus plastik warna hitam diisolasi warna hitam dimasukkan ke dalam bekas bungkus permen Mintz warna biru kombinasi putih;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y15 warna hitam beserta simcardnya;
- 1 (satu) buah tas serempang warna coklat;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning yang sudah dimodifikasi;
Putusan PN BOYOLALI Nomor 113/Pid.Sus/2020/PN Byl |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2020/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imeldabr Hakim Anggota Nalfrijhon |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanang Budi Priyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 9. Menetapkan barang bukti berupa: dirampas untuk Negara; 1 (satu) buah alat hisap bong bekas pakai terbuat dari bekas botol minuman Aqua 330 ml warna bening yang pada tutup botolnya terdapat dua lubang yang masing-masing lubangnya diberi sedotan plastik warna putih dan pada ujungnya diberi pipet kaca; dirampas untuk dimusnahkan; 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2020/PN Byl
Statistik320