- Menyatakan Terdakwa 1. Yoko Susanto bin Kadiyo (alm), Terdakwa 2. Triyanto alias Tri bin Subarman, Terdakwa 3. Bagus Dwi Nugroho bin Witono dan Terdakwa 4. Catur Joko Susilo bin Sudardi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana? sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp 265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) sebagai uang cuk/tips untuk pemilik rumah;
- Uang tunai sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah toples plastik warna putih merk Mie Sedap;
- 1 (satu) lembar karpet warna merah dengan motif bunga ukuran 180 (seratus delapan puluh) centimeter x 240 (dua ratus empat puluh) centimeter;
- 1 (satu) set kartu domino;
Putusan PN BOYOLALI Nomor 105/Pid.B/2020/PN Byl |
|
Nomor | 105/Pid.B/2020/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imeldabr Hakim Anggota Nalfrijhon |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeni Andriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 303 bis ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: dirampas untuk Negara; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 oleh Agung Wicaksono, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua, Imelda, S.H. dan Nalfrijhon, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yeni Andriyani, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Boyolali serta dihadiri oleh Rita Mulyani Pujiastuti, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Boyolali dan Para Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.B/2020/PN Byl
Statistik820