- Menyatakan Terdakwa PAHMI Alias H ANTANG Bin H TANI (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SECARA TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PAHMI Alias H ANTANG Bin H TANI (alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,72 gram;
- 2 (dua) buah timbangan digital;
- 1 (satu) pak plastik klip;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah serok plastik;
- 1 (satu) buah bong beserta alat hisap;
- 1 (satu) buah hp merk xiomi dengan no hp 081348252918 no imei 355831092793156;
- 1 (satu) buah hp nokia dengan no 081316637889 no imei 355831092793156;
- 1 (satu) buah ATM Bank BRI;
- Uang sebesar Rp.2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN KANDANGAN Nomor 197/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
|
Nomor | 197/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubiyanto Budiman.br Hakim Anggota Akhmad Rosady |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Ipansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pid.Sus/2019/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 197/Pid.Sus/2019/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.Sus/2019/PN Kgn
Statistik106