- Menyatakan terdakwa Nor Halimah Binti Imran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dakwaan pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 38 paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 26,30 gram dikurangkan berat kantong plastik 0.18 x 38 = 6.84 gram dan disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin sehingga diperoleh berat bersih Sabu-sabu 19.46 (sembilan belas koma empat puluh enam) gram dan dimusnakan sabu-sabu sebanyak berat bersih 18,45 (delapan belas koma empat puluh lima) gram dalam proses penyidikan dengan cara dimasukan ke dalam mesin blender serta disisihkan barang bukti sidang sebanyak berat bersih 1,00 (satu) gram ;
- 1 buah HP merk OPPO type A3S No. HP 081256555883 ;
- 1 buah tempat deodorant merk Rexona ;
- 1 buah gumpalan tisu ;
- 2 buah plastik permen Hexos ;
- 2 pak plastik klip ;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN KANDANGAN Nomor 180/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubiyanto Budiman.br Hakim Anggota Akhmad Rosady |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Ipansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pid.Sus/2019/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 180/Pid.Sus/2019/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.Sus/2019/PN Kgn
Statistik129