- Menyatakan Terdakwa Mukeran bin Mukmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam jabatan ? sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntu umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Laporan Transaksi A.n KUD Karya Murni Norek : 45151001680533 yang dikeluarkan oleh Bank BRI Unit Sungai Raya Kandangan pada tanggal 04 Februari 2019 (ASLI);
- 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang pembuatan amdal dan dinas terkait dari bendahara KUD Karya Murni (AHMAD MAJID) kepada Ketua KUD Karya Murni (MUKERAN) pada tanggal 11 April 2018 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdra. MUKERAN (ASLI);
- 1 (satu) lembar berita acara yang dibuat oleh T. AKHYAR TAFLI jabatan sebagai kepala tekhnik tambang KUD Karya Murni yang menyatakan bahwa besaran biaya yang ditandatangani oleh T. AKHYAR TAFLI tanggal 28 Maret 2018 (ASLI);
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pembuatan amdal dari ketua KUD Karya Murni (MUKERAN kepada T. AKHYAR TAFLI pada tanggal 11 April 2018 senilai Rp. 500.000.000,- yang ditanda tangani oleh T. AKHYAR TAFLI (ASLI).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu Rupiah) ;
Putusan PN KANDANGAN Nomor 181/Pid.B/2019/PN Kgn |
|
Nomor | 181/Pid.B/2019/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inri Nova Sihaloho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Arsyad, Hakim Anggota Bukti Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Faridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada KUD Karya Murni melalui saksi HADERI Bin (Alm) H. AHMAD |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pid.B/2019/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 181/Pid.B/2019/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.B/2019/PN Kgn
Statistik3518