- Menyatakan terdakwa HARIS FADILLAH BIN ZULFIKURAHMANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,-dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram dikurangkan berat kantong plastik 0.18gram sehingga diperoleh berat bersih Sabu-sabu 0.03gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin sehingga berat bersih sabu-sabu menjadi 0,02 gram
- 1 (satu) buah Tissue
- 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo Type A37F Warna Gold No HP WA 081998680033 No. Imei 860369031344136;
- 1 (satu) buah Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah Maroon Nopol DA 6769 EBI
Putusan PN KANDANGAN Nomor 187/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Erdianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akhmad Rosady, Hakim Anggota Syamsuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Faridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa Haris Fadillah Bin Zulfikurahman. 4.Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.Sus/2019/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 187/Pid.Sus/2019/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2019/PN Kgn
Statistik124