- MenyatakanterdakwaMAHLIANOOR SAHMI BIN H. MAWARDItelah terbuktisecarasah dan meyakinkanbersalahmelakukantindakpidana ?tanpahakataumelawan hukummemiliki, menyimpan, menguasaiNarkotikaGolongan I bukantanaman (sabu-sabu) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotikasebagaimanadalamdakwaanKeduaPenuntutUmum;
- Menjatuhkanpidanaterhadap terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidanapenjaraselama5 (lima) tahun dan pidanadendasebesar Rp.800.000.000,- (delapanratusjuta rupiah) denganketentuanapabiladendatersebuttidakdibayar, makaakan digantidenganpidanakurunganselama2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh terdakwadikurangkanseluruhnyadaripidanapenjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkanterdakwatetaptahan;
- Menetapkanbarangbuktiberupa :
- 1 (satu) paketNarkotikaJenis Sabu-Sabu denganberatbersih 0,05 gram selanjutnyadisisihkan 0,01 gram untukdikirimkeBalaiBesarPengawasObat dan Makanan Banjarmasin sehinggasisaberatbersihsabu-sabu yang diajukandipersidangan = 0,04 gram
- 1 (satu) unit HP Merk Nokia warnahitam No HP. 085249877424 No Imei : 359315041504506
- 1 (satu) buahtopiwarnahitam
Putusan PN KANDANGAN Nomor 159/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubiyanto Budiman.br Hakim Anggota Muhammad Deny Firdaus. |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Faridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampasuntukdimusnahka 6. Membebankanterdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara sebesarRp. 5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pid.Sus/2019/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 159/Pid.Sus/2019/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2019/PN Kgn
Statistik1511