- Menyatakan terdakwa ALIANSYAH Bin. ANANG SALEH tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 paket sabu-sabu dengan berat kotor 6.73 (enam koma tujuh puluh tiga) gram dikurangkan berat kantong plastik 0.17 x 6 = 1.02 gram sehingga diperoleh berat bersih Sabu-sabu 5.71 (lima koma tujuh puluh satu) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin sehingga berat bersih sabu-sabu menjadi 5,70 gram;
- 1 (satu) bungkus permen HEXOS rasa mint;
- 1 (satu) lembar sarung tangan sebelah kiri warna merah;
- 1 (satu) lembar plastik klip;
- 1 (satu) lembar kertas nota laundry;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha B65-R warna kuning Nopol DA 6097 MAQ tahun pembuatan 2018 Nomor Rangka MH3SG462033038964, Nomor Mesin : G3J1E0239116 beserta 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor Polisi DA 6097 MAQ An. EDYAN RIYADI;
Putusan PN KANDANGAN Nomor 173/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inri Nova Sihaloho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Arsyad, Hakim Anggota Bukti Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Faridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; dan Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 5000,00 ( lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pid.Sus/2019/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 173/Pid.Sus/2019/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.Sus/2019/PN Kgn
Statistik2320