- Menyatakan terdakwa RIDUAN Als IWAN bin (Alm) TAJUDDIN D telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000,-(delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) paket diduga berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing telah dibungkus plastik klip dengan berat kotor 2,90 gram ;
- 1 (satu) buah sedotan panjang ;
- 6 (enam) buah sedotan pendek ;
- 2 (dua) buah sedotan pendek yang dibungkus plastik klip ;
- 2 (dua) buah pipet panjang ;
- 2 (dua) buah pipet pendek ;
- 4 (empat) buah korek mancis ;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari rangkaian botol air mineral dengan diberi lubang ;
- Pipet dan sedotan, 2 (dua) pak plastik klip ;
- 1 (satu) buah kotak kecil warna hijau ;
- 1 (satu) buah kotak plastik kecil warna kuning ;
- 1 (satu) buah kotak rokok RED ;
- 1 (satu) buah HP merk MITO No. HP 087812180979 ;
- 1 (satu) pak cotton bud ;
Putusan PN KANDANGAN Nomor 151/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubiyanto Budiman.br Hakim Anggota Muhammad Arsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Herarias |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.Sus/2019/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 151/Pid.Sus/2019/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2019/PN Kgn
Statistik2727