- 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam model GT-E1080F dengan no imei 359758/03/373140/3 dan nomer telepon 085247190131
- 1 (satu) buah handphone merk samsung warna gold type galaxy j7 core dengan no imei 352172090499550
- Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nopol DA 6587 BBX no rangka MH1JFZ212HK029040 dan no mesin JFZ2E1031021
- 1 (satu) buah kunci kontak
Putusan PN KANDANGAN Nomor 156/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inri Nova Sihaloho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bukti Firmansyah, Br Hakim Anggota Muhammad Deny Firdaus. |
Panitera | Panitera Pengganti: Herarias |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa BAHTIAR SABRI bin (Alm) MAHLAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Pemufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1,000,000,000.00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila danda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.Sus/2019/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 156/Pid.Sus/2019/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2019/PN Kgn
Statistik3019