- Menyatakan terdakwa ASMUNI Bin ANWAR (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa ASMUNI Bin ANWAR (alm)dari dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa ASMUNI Bin ANWAR (alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidiair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah timbangan digital,
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Signature MILD,
- 1 (satu) buah plastik klip,
- 1 (satu ) buah handphone merk Oppo warna putih dengan no hp 085243026625 no imei 86748033823594
- uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Putusan PN KANDANGAN Nomor 131/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Erdianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuni, Br Hakim Anggota Bukti Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Tawahidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.Sus/2019/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 131/Pid.Sus/2019/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.Sus/2019/PN Kgn
Statistik136