- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JUMBRI Als JUMBRI bin SYAFRUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD JUMBRI Als JUMBRI bin SYAFRUDIN tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type X1B02R07LO A/T (Beat) warna hitam Tahun 2016 dengan Nomor Polisi : DA 6134 DAN dengan Nomor Rangka : MH1JFR118GK333330 dengan Nomor Mesin : JFR1E1333456 beserta kunci sepeda motor tersebut.
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI 4X warna hitam lengkap dengan kondom warna hitam merk TRANSFORMERS dengan Nomor IMEI 1 : 865431034472416 Nomor IMEI 2 : 865431034472424.
- 1 (satu) lembar STNK motor merk Honda Type X1B02R07LO A/T (Beat) warna hitam Tahun 2016 dengan Nomor Polisi : DA 6134 DAN dengan Nomor Rangka : MH1JFR118GK333330 dengan Nomor Mesin : JFR1E1333456 beserta kunci sepeda motor tersebut An. RAMADHANI- ANISYA B.B LUBIS;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Mio Soul GT warna merah dengan Nomor Polisi : DA6850 DAN dengan Nomor Rangka : MH31KP00CEJ682994 dengan Nomor : 1KP683014 beserta kunci sepeda motor tersebut.
- 1 (satu) unit pistol mancis warna silver.
- 1 (satu) unit handphone merk MITO warna hitam yang dilapisi dengan sticker gambar tengkorak dengan IMEI 1 : 356365070338444 Nomor IMEI 2 : 356365070338451 dengan nomor kartu seluler terpasang 085349462062.
Putusan PN KANDANGAN Nomor 127/Pid.B/2019/PN Kgn |
|
Nomor | 127/Pid.B/2019/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubiyanto Budiman.br Hakim Anggota Muhammad Arsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Herarias |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi Korban MUHAMMAD JAYADI bin DARDI Dikembalikan kepada Saksi MUHAMMAD RIZALINATA Als RIZA bin SARKAWI (alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.B/2019/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 127/Pid.B/2019/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.B/2019/PN Kgn
Statistik3026