- Menyatakan terdakwa FEBRIAL NIZAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hokum membeli dan menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang brisikan Kristal putih narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan Kristal putih narkotika jenis shabu; dan setelah disisihkan untuk pengujian laboratoris kriminalistik sisanya seluruhnya 0,414 gram dan 0,881 gram ; 1 (satu) buah handphone merk xiaomi warna hitam putih;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna mild ukuran besar;
- 2 (dua) bungkus kotak rokok sampoerna mild ukuran kecil;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk ND
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 72/Pid.Sus/2018/PN Tdn |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2018/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hari Supriyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rino Ardian Wigunadi, Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Anita Yuliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : ?Dirampas untuk dimusnahkan?; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2018/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2018/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2018/PN Tdn
Statistik3316