- Menyatakan terdakwa MUGNI Als IMUK bin MUCHTAR (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1,000,000,000.00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip kecil warna putih yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih dengan berat berish 14,06 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 865354037363111, Nomor IMEI 2 : 865354037363129 dan dengan Nomor handphone yang terpasang 085930924698 dan 085347842479;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna warna hijau;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6873 ADU, Noka : MH1JF2117HK725538, Nosin : JFZ1E1739339 beserta kunci dan STNK sepeda motor tersebut;
Putusan PN KANDANGAN Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bukti Firmansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Deny Firdaus.br Hakim Anggota Akhmad Rosady |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Ipansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya yakni terdakwa MUGNI Als IMUK Bin MUCHTAR (Alm); 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.Sus/2019/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 109/Pid.Sus/2019/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2019/PN Kgn
Statistik3436