- 1 unit sepeda motor Suzuki satria F type FU 150 warna biru dengan Nomor Polisi 4130 OC Noka MH8DL11AZGJ141070 dan Nosin CGA1ID141127 ;
- 1 unit handphone merk Samsung warna merah dengan Nomor IMEI 1 856381/08/761401/6 dan Nomor IMEI 2 856382/08/761401/4 dengan Nomor 085248330944 ;
- 1 unit handphone merk Samsung warna hitam putih dengan Nomor IMEI 1 358305/08/488362/3 dan Nomor IMEI 2 358306/06/488362/1 dengan Nomor 085348676327 ;
- 1 lembar kaca jendela mobil bagian depan sebelah kiri dalam keadaan pecah ;
- 1 keping CD yang berisi soft copy rekaman ;
Putusan PN KANDANGAN Nomor 107/Pid.B/2019/PN Kgn |
|
Nomor | 107/Pid.B/2019/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bukti Firmansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Deny Firdaus.br Hakim Anggota Akhmad Rosady |
Panitera | Panitera Pengganti: Masrawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan terdakwa I Maskoni alias Koni Bin Asran (alm) dan terdakwa II Heriyanto alias Yanto Bin Bambang Triatmojo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pecurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 unit mobil Suzuki R3 type AV1414F SDX (4X2) M/T warna putih metalik dengan nomor polisi DA 1613 DB, Noka MHYKZE81SDJ205023 dan Nosin K14BT1062505 beserta STNK dan kunci aslinya ; Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi korban Gazali, S.Ag.,M.Pdi Bin H. Taberi (alm) ; Dikembalikan kepada yang berhak yakni terdakwa I Maskoni alias Koni Bin Asran (alm) ; Dikembalikan kepada yang berhak yakni terdakwa II Heriyanto alias Yanto Bin Bambang Triatmojo ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.B/2019/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 107/Pid.B/2019/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.B/2019/PN Kgn
Statistik4130