- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Budha bernama Pdt. Kundarto, berdasarkan Surat Pemberkatan Perkawinan Nomor: 0038/MJB/ST/TG/II/05 tanggal 27 Februari 2005 yang dikeluarkan oleh Majelis Agama Buddha Mahayana, selanjutnya telah dicatatkan pada Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Bekasi, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 446/K/2005 tanggal 15 Juni 2005 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Budha bernama Pdt. Kundarto, berdasarkan Surat Pemberkatan Perkawinan Nomor: 0038/MJB/ST/TG/II/05 tanggal 27 Februari 2005 yang dikeluarkan oleh Majelis Agama Buddha Mahayana, selanjutnya telah dicatatkan pada Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Bekasi, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 446/K/2005 tanggal 15 Juni 2005, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.581.000,00 (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 37/Pdt.G/2020/PN Tdn |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2020/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhika Bhatara Syahrial |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Frans Lukas Sianipar, Hakim Anggota Benny Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2020/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2020/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.G/2020/PN Tdn
Statistik10024