- Menyatakan Terdakwa ANGGARA SURYA Als ANGGA Bin ARDIAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil HONDA CRV warna putih nomor polisi B 1029 TQH;
- 1 (satu) unit mobil SUZUKI ERTIGA warna abu-abu nomor polisi BN 1348 WA;
- 1 (satu) unit mobil HINO TRUCK warna coklat bertuliskan Sat Pol PP Belitung Timur dengan nomor polisi BN 4011 GZ;
- 1 (satu) unit mobil TOYOTA AVANZA warna hitam nomor polisi BN 1917 WA;
- 1 (satu) unit mobil TOYOTA HILUX warna hitam nomor polisi BN 8002 Z;
- 1 (satu) unit mobil TOYOTA INNOVA warna hitam nomor polisi BN 2358;
- 1 (satu) unit mobil SUZUKI ERTIGA warna putih nomor polisi BN 2005 FB;
- 1 (satu) unit mobil TOYOTA HILUX warna hitam nomor polisi BN 9045 Z;
- 1 (satu) unit mobil ISUZU DUMP TRUCK warna kuning nomor polisi BN 8089 Z;
- 1 (satu) unit mobil TOYOTA AVANZA warna hitam nomor polisi BN 1090 WA;
- Surat Perintah Tugas Nomor: 522/607/SP/T/KPHL-BM tanggal 01 November 2020;
- Surat Tugas Nomor: 342/ST-1/DLH/2019 tanggal 31 Oktober 2019;
- Surat Tugas Nomor: 094/2662/Dinkes/2019 tanggal 01 November 2019;
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 185/Pid.B/2020/PN Tdn |
|
Nomor | 185/Pid.B/2020/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Niko Brama Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rino Ardian Wigunadi, Br Hakim Anggota Septri Andri Mangara Tua |
Panitera | Panitera Pengganti: Pasti Boni Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Iskandar Alias Andut Bin Zulhijah; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pid.B/2020/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 185/Pid.B/2020/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.B/2020/PN Tdn
Statistik3123