- Menyatakan Terdakwa I MARTANI Als TANI Bin JAMA?UDIN, dan Terdakwa WENDRI Als WEN Bin HAMDANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap barang? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MARTANI Als TANI Bin JAMA?UDIN, dan Terdakwa WENDRI Als WEN Bin HAMDANI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil HONDA CRV warna putih nomor polisi B 1029 TQH;
- 1 (satu) unit mobil SUZUKI ERTIGA warna abu-abu nomor polisi BN 1348 WA;
- 1 (satu) unit mobil HINO TRUCK warna coklat bertuliskan Sat Pol PP Belitung Timur dengan nomor polisi BN 4011 GZ;
- 1 (satu) unit mobil TOYOTA AVANZA warna hitam nomor polisi BN 1917 WA;
- 1 (satu) unit mobil TOYOTA HILUX warna hitam nomor polisi BN 8002 Z;
- 1 (satu) unit mobil TOYOTA INNOVA warna hitam nomor polisi BN 2358;
- 1 (satu) unit mobil SUZUKI ERTIGA warna putih nomor polisi BN 2005 FB;
- 1 (satu) unit mobil TOYOTA HILUX warna hitam nomor polisi BN 9045 Z;
- 1 (satu) unit mobil ISUZU DUMP TRUCK warna kuning nomor polisi BN 8089 Z;
- 1 (satu) unit mobil TOYOTA AVANZA warna hitam nomor polisi BN 1090 WA;
- Surat Perintah Tugas Nomor : 522/607/SP/T/KPHL-BM tanggal 01 November 2020;
- Surat Tugas Nomor : 342/ST-1/DLH/2019 tanggal 31 Oktober 2019;
- Surat Tugas Nomor : 094/2662/Dinkes/2019 tanggal 01 November 2019;
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 187/Pid.B/2020/PN Tdn |
|
Nomor | 187/Pid.B/2020/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rino Ardian Wigunadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Niko Brama Putra, M.hbr Hakim Anggota Septri Andri Mangara Tua |
Panitera | Panitera Pengganti: Pasti Boni Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Iskandar Alias Andut Bin Zulhijah; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.B/2020/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 187/Pid.B/2020/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.B/2020/PN Tdn
Statistik4932