- Menyatakan terdakwa SAMSURI Bin (Alm) JUGU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja menangkap ikan dengan menggunakan alat yang membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya ?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari bambu yang berisi ikan gabus, ikan tauman dan ikan kehung dengan total berat keseluruhan 21 Kg yang telah dimusnahkan pada tahap Penyidikan dan telah disisihkan sebanyak 3 ekor masing-masing 1 (satu) ikan gabus, 1 (satu) ikan tauman dan 1 (satu) ikan kehung untuk dihadirkan di persidangan;
- 2 (dua) buah Stik Nisir yang pegangannya terbuat dari bambu dan pada ujungnya terbuat dari stainless;
- 1 (satu) unit alat setrum yang terdiri dari lilitan tembaga, kondesor dan 2 (dua) buah Accu Merk Yuasa 12 Volt.
Putusan PN KANDANGAN Nomor 229/Pid.Sus/2018/PN Kgn |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2018/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bukti Firmansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Deny Firdaus.br Hakim Anggota Akhmad Rosady |
Panitera | Panitera Pengganti: Herarias |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000, 00 (Lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pid.Sus/2018/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 229/Pid.Sus/2018/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.Sus/2018/PN Kgn
Statistik369